Pengertian Tempat Kerja Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 ialah tiap ruangan atau lapangan baik terbuka atau tertutup, bergerak maupun menetap dimana terdapat tenaga kerja yang bekerja atau sering dimasuki orang bekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci sebagai berikut :

1. Tempat kerja baik di darat, di permukaan air, di dalam tanah, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Tempat kerja dimana dibuat, dicoba, dipakai atau yang
menggunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan ataupun instalasi berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran ataupun peledakan.
3. Dibuat, diolah, digunakan, dijual, diangkut ataupun disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, ataupun bersuhu tinggi.
4. Dikerjakan pembangunan (konstruksi), perbaikan, perawatan, pembersihan ataupun pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan bawah tanah, dsb atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
5. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu ataupun hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
6. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam ataupun bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak ataupun mineral lainnya baik di permukaan maupun di dalam bumi ataupun di dasar perairan.
7. Dilakukan pengangkutan barang, binatang ataupun manusia baik di darat, melalui terowongan, di permukaan air, di dalam air maupun di udara.
8. Dikerjakan bongkar muat barang muatan pada kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, ataupun gudang.
9. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda ataupun pekerjaan lain di dalam air.
10. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah ataupun perairan.
11. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan. 12. Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara ataupun suhu udara yang tinggi ataupun rendah.
13. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan benda, terkena lemparan benda, terjatuh ataupun terperosok, hanyut ataupun terlempar.
14. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur ataupun lubang.
15. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian (yang berhubungan) dengan tempat kerja tersebut.

Sedangkan menurut OHSAS 18001:2007 ialah lokasi dimanapun yang bekaitan dengan aktivitas kerja di bawah kendali perusahaan.
Pengertian Tempat Kerja Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Pengertian Tempat Kerja Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Reviewed by Unknown on June 16, 2014 Rating: 5

No comments: