Dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum diatur secara khusus,
namun umumnya merujuk pasal 531 KUHP yang menyebutkan bahwa
"Barangsiapa
menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan,
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyk-banyaknya Rp. 4.500,-. Jika
orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187,
304s, 478, 535, 566."
Dalam pelaksanaan pertolongan pertama terdapat beberapa tujuan, di antaranya ialah sebagai berikut :
- Menyelamatkan jiwa penderita.
- Mencegah kecacatan.
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
Dalam
pertolongan pertama terdapat pelaku pertolongan pertama yang artinya
ialah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki
kemampuan dan terlatih dalam kemampuan medis dasar. Kewajiban pelaku
pertolongan pertama antara lain :
- Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang lain di sekitarnya.
- Dapat menjangkau penderita baik dalam kendaraan, kerumunan massa maupun bangunan.
- Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
- Meminta bantuan ataupun rujukan apabila diperlukan.
- Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
- Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
- Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
- Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
- Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan.
Pelaku
pertolongan pertama dalam melaksanakan tugasnya memerlukan peralatan
dasar untuk digunakan. Oleh karena penderita dapat saja mengeluarkan
ceceran darah ataupun cairan tubuh lainnya yang memiliki potensi sumber
penyakit, maka pelaku penolong pertama memerlukan APD (Alat Perlindungan
Diri) yang di antaranya ialah :
- Sarung tangan lateks.
- Kacamata pelindung.
- Baju pelindung.
- Masker.
- Helm (untuk melindungi apabila menolong di tempat yang rawan akan jatuhnya benda dari atas seperti runtuhan bangunan,dsj).
Selain APD, penolong pertama juga menggunakan peralatan penolong dalam menjalankan tugasnya di antaranya ialah :
- Penutup luka :
- Kasa steril.
- Bantalan Kasa.
- Pembalut luka :
- Pembalut gulung (pita).
- Pembalut segitiga (mitella).
- Pembalut tubuller (tabung).
- Pembalut rekat (plester).
- Cairan antiseptik :
- Cairan pencuci mata (boorwater).
- Bidai dan peralatan stabilitas tubuh lainnya.
- Gunting pembalut.
- Pinset.
- Senter.
- Kapas.
- Selimut.
- Oksigen.
- Tensimeter.
- Stetoskop.
- Tandu.
- Alat Tulis.
Kemampuan
berimprovisasi pelaku penolong pertama juga diperlukan apabila tidak
ditemukan alat-alat di atas di lokasi kejadian sehingga dapat mencari
alat lain sesuai fungsinya serta aman untuk digunakan.
|
Sarung Tangan Lateks |
|
Kacamata & Masker Pelindung |
|
Baju Pelindung P3K |
|
Gunting P3K |
|
Pinset P3K |
|
Kotak P3K |
|
Oksigen Portabel |
No comments: