Syarat-Syarat Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lokasi Kerja

Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3, ada 18 (delapan belas) syarat-syarat dasar keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

1 Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
2 Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
3 Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
4 Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
5 Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
6 Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
7 Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran. 8 Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan. 9 Penerangan yang cukup dan sesuai.
10 Suhu dan kelembaban udara yang baik.
11 Menyediakan ventilasi yang cukup.
12 Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
13 Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja. 14 Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
15 Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
16 Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang 17 Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
18 Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Syarat-Syarat Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lokasi Kerja Syarat-Syarat Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lokasi
Kerja Reviewed by Unknown on June 16, 2014 Rating: 5

No comments: