Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang ketenaga kerjaan menyebutkan bahwa perusahaan yang memakai objek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib untuk melaporkannya untuk diberikan izin pemakaian, sebagai contoh objek K3 adalah:
1. Bejana Uap
2. Pesawat Angkut
3. Pesawat Angkat
4. Genset
5. Instalasi Listrik
6. Instalasi Hydrant, dsb
Dijelaskannya, apabila perusahaan yang menggunakan alat-alat yang bisa menimbulkan kecelakaan tersebut dan belum melaporkan hal itu akan diberikan sanksi kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp100.000 (nilai ini pada tahun 1970, saat UU No.1 dibuat).
Untuk pengajuan ijin, langsung saja ke kantor Disnaker Kabupaten terdekat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
1. Bejana Uap
2. Pesawat Angkut
3. Pesawat Angkat
4. Genset
5. Instalasi Listrik
6. Instalasi Hydrant, dsb
Dijelaskannya, apabila perusahaan yang menggunakan alat-alat yang bisa menimbulkan kecelakaan tersebut dan belum melaporkan hal itu akan diberikan sanksi kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp100.000 (nilai ini pada tahun 1970, saat UU No.1 dibuat).
Untuk pengajuan ijin, langsung saja ke kantor Disnaker Kabupaten terdekat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Izin Pengesahan Objek K3, Wajib
Reviewed by Unknown
on
June 16, 2014
Rating:
No comments: