Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



Salah satu tanda sebagai ahli K3 Umum adalah telah melaksanakan pelatihan K3 oleh Penyedia Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ditandai dengan sertifikat, dan Bet dari Kemetrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Ahli K3 Umum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan supervisi K3 di lokasi atau perusahaan yang ditunjuk sesuai Surat Keterangan Penunjukan dari Kementrian.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Reviewed by Unknown on May 03, 2015 Rating: 5

No comments: