Penerapan SMK3 di Perusahaan, Harus Mulai Dari Mana?

Info penting bagi anda pengusaha, pekrja ataupun yang berhubungan dengan dunia kerja, mulai tahun 2015 menurut Peraturan Pemerintah No. 50/2012 mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (atau SMK3). Sekali lagi pada tahun 2015 dicanangkan INDONESIA BERBUDAYA K3 pada setiap kegiatan usaha  terutama untuk perusahaan dengan karyawan diatas 100 orang atau dibawah 100 dengan  tingkat potensi bahaya tinggi.

Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja. Untuk jelasnya bisa konsultasi atau bertanya pada Disnaker setempat apakah perusahaan anda masuk nggak dalam kategori harus menerapkan SMK3

Bagi anda yang memiliki kewenangan di bidang K3 diperusahaan yang baru memulai menerapkan safety, kadang kita konsultasi ke dinas setempat tapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan mengenai harus mulai dari mana K3 itu, apakah K3 itu hanya sekedar APD? sekedar gaji diatas UMP? atau yang lain?.

Kecuali jika anda memang sudah memiliki keahlian K3 atau Ahli K3 Umum, itu sih sudah beda karena sudah mendapatkan pelatihan mengenai K3 secara umum, kali ini saya akan share sedikit pengalaman saya menerapkan safety/K3 sebagai seorang Ahli K3 Umum dengan bahasa yang tidak menyusahkan anda.langsung saja ya?

1. Koordinasi dengan dinaker setempat/kabupaten adalah hal mutlak untuk mengetahui apakah usaha anda wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 atau tidak.
2. Jika Ya, kita akan mulai set up K3 di perusahaan, tujuannnya untuk melakukan segala sesuatu yang dibutuhkan agar K3 bisa diterapkan secara menyeluruh di perusahaan, menurut saya, Ahli K3 Umum bisa melakukan ini berdasarkan peraturan yang ada, bukan Ahli K3 jika tidak bisa melakukan set up K3.

 

Saran saya, jika diperusahaan anda tidak ada Ahli K3 umum, ada 2 pilihan, koordinasikan dengan dinas setempat untuk mengetahui kapan ada training K3 Umum untuk mengirim karyawan anda training AK3 Umum, yang kedua, bayar jasa ahli K3 Umum yang ada kenal untuk melakukan set up SMK3 di perusahaan anda, inilah yang biasanya banyak dilakukan perusahaan, Dengan alasan training K3 umum masih jarang ada dan biasanya setahun hanya 2-3 kali saja dan pelaksanaannya hanya ada di Pulau jawa .

Jadi Intinya, K3 adalah keharusan kedepan jika perusahaan anda ingin bersaing dan eksis, selanjutnya set up K3 di perusahaan anda.

 

 

 

Penerapan SMK3 di Perusahaan, Harus Mulai Dari Mana? Penerapan SMK3 di Perusahaan, Harus Mulai Dari Mana? Reviewed by Unknown on April 18, 2014 Rating: 5

No comments: