Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Persyaratan tersebut antara lain :
- Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
- Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
- Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.
- Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
- Ukuran tiap sisi 35 cm.
- Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
- Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.
Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam Pada Kolom (Tiang) Bangunan |
Tata Cara Penempatan APAR
Reviewed by Unknown
on
April 09, 2015
Rating:
No comments: