Tata Cara Penempatan APAR

Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Persyaratan tersebut antara lain :
  1. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
  2. Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
  3. Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh  pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
  4. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.
Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :
  1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
  2. Ukuran tiap sisi 35 cm.
  3. Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
  4. Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.
Tanda Pemasangan APAR (Tabung Pemadam)
Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam
Syarat Pemasangan Tanda APAR / Tabung Pemadam pada kolom (tiang) bangunan :
Syarat Pemasangan Tanda APAR pada kolom bangunan
Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam Pada Kolom (Tiang) Bangunan
Tata Cara Penempatan APAR Tata Cara Penempatan APAR Reviewed by Unknown on April 09, 2015 Rating: 5

No comments: